Ada Koruptor Kembalikan Duit Korupsi Setinggi Menara Eiffel ke Kejagung

Jum'at, 15 November 2019 | 13:04 WIB
Ada Koruptor Kembalikan Duit Korupsi Setinggi Menara Eiffel ke Kejagung
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. [suara.com/Herawatmo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung akan melangsungkan kegiatan eksekusi barang bukti terkait kasus korupsi atas terpidana Direktur Utama Kokos Leo Lim, Jumat (15/11/2019). Barang bukti tersebut berupa uang senila Rp 477 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, menyebut jika eksekusi tersebut akan berlangsung bakda salat Jumat.

"Iya rencananya siang ini eksekusi dan yang bersangkutan sudah dipenjara," kata Mukri kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).

Sebelumnya, Kokos Leo Lim, terpidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar atas proyek di PT PLN Batubara, ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Eks Koruptor ke Politik Lagi, KPK: Hukum Tak Boleh Dibangun dengan Dendam

Saat ditangkap Kokos tengah memeriksakan kesehatannya di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI