"Apabila secara hukum, yang bersangkutan terbukti bagian dari aksi teror maka serta merta orang tersebut bukan lagi menjadi bagian dari Kementerian BUMN, hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," kata Erick dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Cegah Radikal, DPR Minta Eselon II Urus Masjid di Kantor BUMN
Jum'at, 15 November 2019 | 11:40 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mandiri Catat Penyaluran KPR Tembus Rp 67,3 Triliun
19 Desember 2024 | 14:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI