Grabwheels Cuma Dapat Izin di Kawasan Terbatas, Tapi Menyebar di Jakarta

Jum'at, 15 November 2019 | 11:15 WIB
Grabwheels Cuma Dapat Izin di Kawasan Terbatas, Tapi Menyebar di Jakarta
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kedua kiri) mencoba menaiki GrabWheels saat acara ITB CEO Net di Aula Barat Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/10/2019). ITB CEO Net 2019 tersebut ditujukan untuk mempertemukan para pemangku kepentingan dari berbagai kalangan sebagai penggerak pembangunan ekonomi nasional serta peluncuran GrabWheels yang merupakan skuter elektrik ramah lingkungan untuk moda transportasi ITB [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pd].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Skuter listrik sewa atau Grabwheels sempat marak dikendarai di sejumlah ruas jalan di pusat kota Jakarta. Ternyata, Dinas Perhubungan (Dishub) hanya memberikan izin di untuk kendaraan itu beroperasi di wilayah yang diizinkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Syafrin Liputo mengatakan salah satu kawasan yang berizin adalah Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Perusahaan Grab selaku penyedia sewa skuter listrik bisa membuka shelter penyewaan kendaraan ramah lingkungan itu.

"Grabwheels ini sebenarnya kita dorong untuk digunakan di kawasan tertentu, contoh di GBK. informasi mereka sudah kerja sama dengan pengelola GBK," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (15/11/2019).

Menurutnya saat itu pihaknya mengizinkan untuk grabwheels dikendarai di kawasan GBK. Namun sesuai perjanjian, ia meminta agar kendaraan itu tidak dibawa keluar GBK.

Baca Juga: Pengendara Grabwheels Tewas, Grab Disebut Harus Ikut Tanggung Jawab

"Anda silahkan koordinasi dan kerja sama. Jangan skuter listrik ini gerak keluar dari kawasan yang sudah disepakati. Karena begitu keluar maka mereka ada di jalan raya," jelasnya.

Namun ternyata dalam penerapannya, Grabwheels itu dikendarai di luar zona GBK. Bahkan shelter penyewaan lainnya juga dibuat di luar GBK.

Karena itu, ia mengaku sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan Grab agar Grabwheels tidak dikendarai di fasilitas yang dilarang. Ia akan mendata lokasi mana saja yang masih kerap dilalui oleh penyewa padahal sudah dilarang.

"Kami sudah sampaikan kepada operator dilarang e-skuter operasi di trotoar, JPO. Jika ada jalur sepeda silahkan. sebatas itu tuang gerak e-skuter tadi," pungkasnya.

Sebelumnya, Grabwheels belakangan ini tengah menjadi sorotan karena beberapa orang tertangkap menggunakan alat ini di JPO. Akibatnya, 62 panel di tiga JPO rusak.

Baca Juga: Penyewa GrabWheels Rusak JPO dan Ada yang Tewas Ditabrak, Ini Evaluasi Grab

Selain itu, dua orang tewas ditabrak mobil sedan saat mengendarai Grabwheels pada pukul 03.45 WIB, Minggu (14/11/2019). Meski pelaku penabrakan telah ditetapkan sebagai tersangka, banyak juga pihak yang menyoroti soal regulasi Grabwheels sebagai salah satu faktornya.

REKOMENDASI

TERKINI