Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih yang telah menyeret bekas anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar Jumat (15/11/2019), hari ini.
Indra akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Dhamantra yang sudah berstatus tersangka dalam tersebut.
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Korupsi Wawan, Tim Kuasa Hukum Singgung UU KPK Baru
Namun, Febri belum bisa menjelaskan secara detail apa yang akan digali dari keterangan Indra terkait statusnya sebagai saksi untuk Dhamantra.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Keenamnya yakni, mantan anggota komisi VI DPR fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta; Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.
I Nyoman diduga telah menerima suap Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia. Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda.
Pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia.
Baca Juga: Harta Disita KPK, Wawan Adik Ratu Atut Kini Banyak Utang