Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bakal memecat karyawan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang ditangkap Densus 88 Antiteror jika terbukti terlibat dalam kasus terorisme.
Karyawan BUMN itu merupakan satu dari empat orang yang diciduk Densus di Banten, Rabu (13/11/2019) lalu.
"Apabila secara hukum, yang bersangkutan terbukti bagian dari aksi teror maka serta merta orang tersebut bukan lagi menjadi bagian dari Kementerian BUMN, hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," kata Erick dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Menurut Erick, terorisme merupakan tindak kejahatan yang bisa menimbulkan ketakutan masif, menimbulkan korban, merusak objek vital atau strategis, juga mengancam keamanan negara.
Baca Juga: Dua Minggu Baru Mengontrak, Pasutri Diduga Teroris Dicokok Densus
"Saya rasa tidak ada satu orang pun yang mendukung aksi teror," katanya.
Erick pun mendukung proses kerja polisi dan aparat dalam memerangi terorisme.
"Saya mendukung kerja polisi dan semua aparat guna memerangi terorisme, di manapun itu, bukan hanya di lingkungan BUMN tetapi di seluruh Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Krakatau Steel Pria Utama mengemukakan berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan adalah karyawan tingkat staf setingkat supervisor di perseroan dan bukan merupakan petinggi atau posisi manajemen.
"Manajemen mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh aparatur hukum dalam rangka memerangi terorisme di Indonesia," paparnya.
Baca Juga: 10 Teroris Ditangkap Selama 5 Hari Perburuan, Ini Datanya!
Ia menambahkan atas penangkapan itu, segenap manajemen tetap menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.