Partai Gelora Diminta Tak Acak-acak PKS, Fahri Hamzah: Bayar Utang!

Jum'at, 15 November 2019 | 09:53 WIB
Partai Gelora Diminta Tak Acak-acak PKS, Fahri Hamzah: Bayar Utang!
Salah satu insiator Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera meminta kepada bekas kadernya yang membuat partai baru, Partai Gelora Indonesia untuk tidak lagi mengacak-acak internal PKS untuk direkrut sebagai calon kadernya.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora yang juga eks kader PKS, Fahri Hamzah memberi tanggapan.

Fahri tidak memberikan jawaban detail soal permintaan PKS. Fahri hanya meminta agar PKS dapat menunaikan kewajiban membayar ganti rugi kepada dirinya sebesar Rp 30 miliar, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Suruh bayar utang,” kata Fahri saat dihubungi, Jumat (15/11/2019).

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Banyak Kader PKS Hijrah ke Partai Gelora Indonesia

Adapun permintaan Partai Gelora untuk tidak lagi mengacak-acak PKS dinyatakan oleh anggota Majelis Syura PKS Tifatul Sembiring saat Rakornas PKS di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

“Silakan saja kalau bagi saya sih mereka membuat partai baru monggo tapi jangan ngacak-ngacak lagi di sini,” kata Tifatul, Kamis (14/11/2019).

Sementara itu terkait kewajiban PKS membayar Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah, Presiden PKS Sohibul Iman dan Sekjen PKS Mustafa Kamal kompak menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum tanpa memberi pernyataan tambahan.

"Ke lawyer, ke lawyer saya itu," ujar Sohibul di Hotel Bidakara, Kamis (14/11/2019).

Untuk diketahui, kisruh Fahri - PKS bermula saat PKS tiba-tiba memecat Fahri sebagai kader. Tidak terima dipecat, Fahri menggugat PKS ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2016 lalu. Gugatan Fahri dikabulkan.

Baca Juga: Tak Mau Disebut Merekrut, Fahri Hamzah: Deddy Mizwar Sudah Matang

Majelis Hakim langsung menyatakan bahwa pemecatan Fahri tidak sah. PKS juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI