Suara.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Pakistan yang sedang berjualan di Lapangan Kantin Bukittingi ditangkap petugas Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Agam Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (14/11/2019).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Agam Deny Haryadi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Warga negara asing asal Pakistan itu diamankan saat ia berjualan di lapangan kantin Bukittinggi jelang maghrib," katanya seperti diberitakan Covesia.com-jaringan Suara.com.
Penangkapan terhadap WNA Asal Pakistan bernama Junaid Ali (21) dilakukan sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu, Junaid sedang berjualan jilbab di Lapangan Kantin Kota Bukittinggi.
Baca Juga: Minta Sumbangan di Masjid, Tiga WNA Asal Pakistan Dideportasi Imigrasi Agam
"Ketika petugas meminta ia untuk menunjukkan paspornya Junaid Ali mengaku bahwa paspornya berada di kantor imigrasi dalam proses perpanjangan izin tinggal kunjungan," jelasnya.
Deny mengemukakan, Junaid diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal. Kekinian, Junaid diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Agam.