Selain itu, Rudjito menganggap seluruh dakwaan a quo JPU KPK tidak memuat unsur kejelasan lantaran tidak menerangkan perbuatan pidana materil Wawan. Menurutnya, surat dakwaan JPU KPK itu cacat formal. Untuk itu, dia meminta majelis hakim pengadilan tipikor dapat membatalkan seluruh dakwaan.
"Dari kepustakaan hukum, kami bisa pahami bahwa yang dimaksud dengan dakwaan tidak dapat diterima apabila dakwaan yang digunakan untuk mendakwa seseorang di hadapan pengadilan mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan dalam proses dan prosedur. Menurut hemat kami dakwaan terhadap terdakwa ini mengandung kecacatan," tutup Rudjito
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan jaksa KPK setidaknya Wawan melakukan pencucian uang senilai Rp 578.141.181.968.
Sementara terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan, Wawan tersebut telah memperkaya diri sejumlah Rp 58.025.103.859 dan merugikan keuangan megara sekira Rp 94,3 miliar.
Baca Juga: Harta Disita KPK, Wawan Adik Ratu Atut Kini Banyak Utang