Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Golkar, Akbar Himawan Buchori terkait sejumlah pertemuan dengan mantan Wali Kota Medan non-aktif, Tengku Dzulmi Eldin (TDE).
Selain sejumlah pertemuan dengan Eldin. Penyidik KPK juga menelisik sepengetahuan Akbar mengenai sejumlah proyek di Kota Medan. Akbar sendiri diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai pihak swasta.
Kekinian, Eldin telah dijerat KPK dalam kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Wali Kota Medan tahun 2019.
"Terhadap Saksi Akbar Himawan, KPK mendalami pengetahuannya tentang proyek-proyek di Kota Medan dan komunikasi yang dilakukan saksi dengan Walikota Medan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/11/2019).
Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Periksa Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan
Febri menyebut dalam pemeriksaan kali ini, KPK memanggil tiga saksi lainnya. Namun, dua di antaranya dari pihak swasta juga tidak hadir yakni, Syarifuddin dan M Khairul.
"Untuk dua saksi lain tidak hadir. Syarifuddin Dongoran belum diperoleh informasi. Untuk M Khairul panggilan belum diterima (belum sampai)," tutur Febri.
Mereka para saksi hari ini, diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari.
Untuk diketahui, Akbar telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh KPK. Akbar dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan terhitung sejak 5 November 2019.
Selain Eldin dan Isa Anyari, KPK menetapkan Kepala Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta.
Baca Juga: Kelar Diperiksa KPK, Istri Wali Kota Medan Cuma Nunduk Ketemu Wartawan
Uang itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.