Suara.com - Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terkait laporan politikus PDI Perjuangan Ima Mahdiah terhadap dua akun media sosial. Ima merupakan eks staf Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Ya laporan sudah kita terima, kita pelajari, kita lakukan penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2019).
Argo menuturkan, polisi bakal memanggil dan memeriksa Ima selaku pelapor. Setelah itu polisi akan memanggil saksi dan terlapor.
"Nanti kita panggil pelapor, saksi dan terlapor. Untuk waktunya kapan, tunggu penyidik," sambungnya.
Baca Juga: Bantah Terima Draf KUA-PPAS, Ima PDIP: Kita Kejar-kejar, Bukan Dikasih!
Pada Rabu (13/11/2019) kemarin, Ima Mahdiah mendatangi Markas Polda Metro Jaya (Mapolda). Ia melaporkan pemilik dua akun media sosial Twitter ke polisi.
Ima menjelaskan, dua akun twitter itu menyebut dirinya telah menggelapkan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ia merasa nama baiknya tercemar karena pernyataan akun itu.
"Saya hari ini melaporkan 2 akun, pertama akun Kolonel Jalalhusin dan satunya Hayetargaryen,” ujar Ima.
Tudingan ini, kata Ima, bermula ketika ia menjadi narasumber dalam sebuah acara gelar wicara. Pada acara itu, ia membeberkan anggaran janggal Pemprov DKI.
Laporan anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP itu tertuang pada LP/7317/XI/19/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor atas nama Ima Mahdiah dan terlapor yakni pemilik akun bernama Kolonel Jalalhusin dan Hayetargaryen.
Baca Juga: Bantah Gaji Staf Ahok dari APBD, Ima Debat di Twitwar dengan Direktur RCUS
Ia meminta pemilik akun itu dikenakan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU RI 19 tahun 2016 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.