Ahok Kader PDIP Mau Jadi Bos BUMN, Ini Tanggapan Sekjen Partai Nasdem

Kamis, 14 November 2019 | 20:03 WIB
Ahok Kader PDIP Mau Jadi Bos BUMN, Ini Tanggapan Sekjen Partai Nasdem
Mantan Gubernur DKI Jakarta yang juga kader PDIP Basuki Tjahaja Purnama mengikuti pembukaan Kongres V PDIP di Sanur, Bali, Kamis (8/8). [ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate tak mempermasalahkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kalau jadi mendapatkan posisi pada salah satu perusahaan plat merah alias BUMN.

Namun, kata Johnny, Ahok harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Ya enggak apa-apa. Ya pasti nanti kalau menjabat ada penugasannya ya, sesuai aturan-aturannya," ujar Johnny di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Aturan-aturan yang harus dipatuhi itu, kata Johnny, termasuk kalau ada larangan kader partai politik menduduki posisi pejabat BUMN.

Baca Juga: Blak-blakan, Anies Tanggapi Cara Ahok Sisir Anggaran Satu per Satu

"Kalau aturannya boleh (kader) parpol,silakan. Kalau enggak boleh parpol, ya sesuaikan. Kan begitu. Yang perlu itu kan bukan parpolnya, penugasannya. Dalam rangka penugasannya kalau kompeten kan senang. Kan negara butuh yang kompeten," ucap dia.

Ketika ditanya apakah Ahok cocok mengisi salah satu jabatan di BUMN, Johnny mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Tim Penilaian Akhir (TPA).

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus mundur dari partai politik jika ingin menduduki posisi sebagai direksi atau komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk diketahui, Ahok merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

"Syaratnya tidak ikut dalam partai politik, tidak boleh berkecimpung dalam partai politik. Kalaupun Ahok mau masuk ke BUMN, harus mengundurkan diri. Karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas begitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," ujar Fadjroel.

Baca Juga: Ahok Akan Jadi Bos BUMN, PA 212: Kami Tak Mau Negara Dipimpin Residivis

Terkait status hukum Ahok yang pernah menjadi terpidana kasus penodaan agama, Fadjroel mengatakan tidak memiliki pengaruh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI