Mahfud MD Ajak Menteri-menteri Hidupkan Kembali KKR

Kamis, 14 November 2019 | 19:39 WIB
Mahfud MD Ajak Menteri-menteri Hidupkan Kembali KKR
Menkopolhukam Mahfud MD. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, akal berkoordinasi dengan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju terkait rencana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi atau KKR.

Mahfud mengatakan, KKR sebelumnya pernah terbentuk dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi. Namun, pada tahun 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut undang-undang tersebut.

"Iya (akan menghidupkan kembali KKR), dulu kan punya undang-undang KKR ya, tapi dibatalkan oleh MK dengan catatan harus segera diperbaiki," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).

Menurut Mahfud, ketika itu beberapa poin dalam UU KKR itu sendiri sejatinya telah diperbaiki. Hanya, mantan Ketua MK tersebut mengatakan ketika itu belum menemui kesepakatan.

Baca Juga: Soal Wacana Pemerintah Hidupkan KKR, Ini Catatan Penting Komnas HAM

"Waktu itu sudah diperbaiki cuma kemudian antara menteri pada waktu yang lalu itu masih ada yang nggak cocok," ungkapnya.

Untuk itu, kata Mahfud kekinian pemerintah pun akan melakukan koordinasi dengan jajaran menteri KIM Jokowi - Maruf Amin. Koordinasi itu dilakukan guna menghidupkan kembali KKR.

"Nah sekarang koordinasikan lagi agar bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah-masalah masalah (HAM) masa lalu," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI