Suara.com - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa wacana untuk menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) mesti memperhatikan soal keluarga korban pelanggaran HAM yang harus ikut dalam pembahasan.
Beka menjelaskan bahwa Hal yang paling penting ialah bagaimana memperhatikan keadilan bagi korban. Di sini, pemerintah harus memperhatikan prosesnya yang bersifat partisipatif dan iklusif.
"Artinya ketika mau menghidupkan KKR harus mendengarkan dahulu keinginan korban seperti apa. Dan banyak juga bukan hanya korban, tapi juga kawan-kawan pembela HAM, aktivis dan lain sebagainya," kata Beka saat ditemui di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Kemudian, Beka mengatakan bahwa pemerintah juga harus memperhatikan target waktu dari penyelesaian masalah-masalah kasus HAM. Sebagaimana dikatakan sebelumnya bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi selalu berkomitmen untuk bisa menyelesaikan kasus-kasus HAM yang pernah ada.
Baca Juga: Mahfud Usul KKR Dihidupkan Lagi, Komnas HAM: Ajak Keluarga Korban Diskusi
Selain itu, Beka juga menuturkan bahwa sejatinya penghidupan KKR itu mesti diperhatikan teknisnya.
"Kalau ngomong sekuens yah, pemerintah harus memutuskan penyelesaian pelanggaran HAM berat itu pakai apa? Judisial atau non-judusial. Kedua, judisial yang mana saja, dan yang non-judusial itu mana saja," tuturnya.
Dia menambahkan, pemerintah juga harus memikirkan jangka waktu penyelesaian masalah agar KKR yang akan dihidupkan itu agar bisa bekerja secara efektif.
"Sehingga kalau mau menggunakan KKR ya harus jelas sampai tahun berapa. Supaya kalau tidak selesai dalam lima tahun bagaimana kelanjutannya. Itu harus dipikirkan," tandasnya.
Baca Juga: Komnas HAM Dukung Wacana Mahfud Hidupkan Lagi KKR, Asalkan...