Terbelah jadi Tiga Kubu, DPN Peradi Minta Solusi ke Mahfud MD

Kamis, 14 November 2019 | 16:48 WIB
Terbelah jadi Tiga Kubu, DPN Peradi Minta Solusi ke Mahfud MD
DPN Peradi seusai melakukan pertemuan dengan Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Presidium Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menemui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).

Pertemuan tersebut dilakukan guna membahas persatuan DPN Peradi yang terpecah menjadi tiga kubu. Mahfud sendiri diketahui merupakan Ketua Dewan Pakar DPN Peradi.

Bekas Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengaku alasannya menemui Mahfud guna mendiskusikan terkait upaya mempersatukan kembali DPN Peradi.

"Jadi kita intinya ingin memberikan semangat kepada beliau dalam menjalankan tugasnya. Kami tadi berdiskusi mengenai beberapa hal termasuk bagaimana upaya mempersatukan Peradi," kata Otto.

Baca Juga: Terima Foto dari Pengacara Rizieq, Mahfud: Itu Bukan Surat Cekal Pemerintah

Dalam kesempatan itu, Otto mengaku turut membahas surat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 73 tentang Penyumpahan Advokat.

Menurut Otto, putusan MA itu justru dinilai semakin memperburuk kualitas advokat di Indonesia.

"Tapi yang paling penting bagaimana cara surat Ma No 73 yang membolehkan semua advokat diusulkan dari organisasi mana pun bisa diangkat, itu membuat kualitas advokat Indonesia hancur karena mutu standarisasi profesi jadi tak bisa terjaga," ujarnya.

"Bayangkan anda bisa dirikan organisasi 2-3 orang kemudian anda bisa menarik uang dari orang terus mengajukan ke pengadilan tinggi untuk disumpah lalu besoknya jadi advokat, itu yang terjadi sekarang," sambung Otto.

Mahfud, kata Otto akan berusaha mencari jalan keluar atas beberapa masukan yang diberikannya itu. Apalagi, kata dia, advokat merupakan bagian dari penegak hukum.

Baca Juga: Beda dengan Mahfud MD, Polisi: Pelaku Bom Polrestabes Medan Satu Orang

"Soal surat MA mereka akan mengupayakan, karena ini di luar struktur mereka. Tapi Mahfud, dia akan cari jalan terbaik menyelesaikan, karena bagaimanapun advokat adalah penegak hukum, jika salah satu tiangnya lemah maka penegak hukum menjadi lemah," katanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI