Suara.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI, Gembong Warsono menganggap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah terlambat menerbitkan aturan terkait keberadaan skuter listrik.
Gembong menganggap, salah satu dampak akibat pemerintah tak cepat membuat regulasi penggunaan skuter listrik, yakni adanya kerusakan fasilitas publik seperti Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).
Menurutnya, jika regulasi sedari awal sudah jelas maka peristiwa itu tidak akan terjadi.
"Telat lah (menerbitkan regulasi). Begini, kita kembali ke fungsi lah. JPO fungsinya untuk apa? Gitu aja. Ketika pemanfaatan di luar fungsinya berarti ada masalah," ujar Gembong saat dihubungi, Rabu (14/11/2019).
Baca Juga: Makan Korban Jiwa, Skuter Listrik Dihentikan Sementara di Sejumlah Lokasi
Gembong menganggap skuter listrik ini memang harus diakomodir. Namun karena sudah menuai polemik, sementara Gembong meminta agar petugas diturunkan untuk mengawasi penggunaan kendaraan listrik ini.
"Jadi ketika ada yang salah petugas bisa mengarahkan kepada pengguna fasilitas yang salah tadi. Sederhananya gitu," jelasnya.
Karena itu, Gembong mendesak agar regulasi untuk skuter listrik segera dirampungkan. Ia tidak ingin persitiwa miring kembali terjadi karena maraknya penggunaan skuter.
"Faktanya kan sudah begiru mewabah akhir-akhir ini. Makanya harus segera ada alat yang bisa melandasi Pemprov untuk bisa mengatur itu," pungkasnya.
Diketahui, skuter listrik Grabwheels memang sedang diminati masyarakat karena kerap melintasi pusat kota di Jakarta. Penggunanya juga beragam, mulai anak-anak, remaja hingga dewasa.
Baca Juga: Tuai Polemik, PDIP: Pemprov DKI Belum Siap Terima Skuter Listrik
Namun belakangan kendaraan ini menjadi sorotan karena beberapa orang tertangkap menggunakan skuter litrik ini di JPO. Akibatnya, sebanyak 62 panel di tiga JPO rusak.