Mahfud Usul KKR Dihidupkan Lagi, Komnas HAM: Ajak Keluarga Korban Diskusi

Kamis, 14 November 2019 | 16:27 WIB
Mahfud Usul KKR Dihidupkan Lagi, Komnas HAM: Ajak Keluarga Korban Diskusi
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui wartawan di kantornya. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas HAM menyambut baik wacana Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang bakal membentuk kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya mengingatkan kepada pemerintah agar melibatkan pihak korban ataupun keluarga korban dalam diskusi. Ini mengingat karena mereka yang memiliki kepentingan dalam penyelesaian masalah pelanggaran HAM.

Bahkan hal itu sudah disampaikannya langsung kepada juru bicara Presiden Fadjroel Rachman.

"Bung, jangan lupa kalau mau bikin UU seperti ajak itu korban dan keluarga korban bicara jangan mikir sendiri," kata Taufik saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Ada Pemda Bangun Gedung, Lupa Hak Disabilitas

Taufan menuturkan, agar KKR itu bisa dihidupkan kembali, ia mengimbau pada Mahfud MD untuk bisa duduk bersama dengan Jaksa Agung, dan pihaknya Komnas HAM.

"Komnas HAM soal itu ditanya paling terakhir enggak apa-apa tapi korban dan keluarga korban harus yang paling pertama kali diajak bicara," tandasnya.

Untuk diketahui, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyarankan agar dibentuk kembali Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR).

"Dari perbincangan dengan usulan dari Menkopolhukam, Pak Mahfud MD sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (13/11/2019).

Pernyataan Fadjroel merespon pertanyaan mengenai peringatan 21 tahun Tragedi Semanggi I. Fadjroel menuturkan Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) sudah ada sebelumnya, namun sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Polri Umumkan Polisi Represif saat Kerusuhan 22 Mei

"(KKR) Yang pernah dulu (ada) gagal. Karena dulu ada UU tersebut bersama UU KPK, tapi kemudian dicabut oleh Mahkamah Konstitusi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI