Penyewa GrabWheels Rusak JPO dan Ada yang Tewas Ditabrak, Ini Evaluasi Grab

Kamis, 14 November 2019 | 15:57 WIB
Penyewa GrabWheels Rusak JPO dan Ada yang Tewas Ditabrak, Ini Evaluasi Grab
Grab Wheels adalah layanan sewa skuter listrik alias e-scooters untuk perjalanan jarak dekat. Layanan ini diluncurkan pertama kali di The Breeze, BSD, Tangerang pada 9 Mei 2019 yang lalu.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan Grab, selaku penyedia sewa skuter listrik atau GrabWheels bakal mengikuti instruksi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta soal lokasi yang dilarang mengoperasikan skuter tersebut.

Instruksi dari Dishub itu keluar pasca kejadian sejumlah pengendara skuter merusak Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) dan insiden tabrakan maut yang menewaskan dua orang penyewa GrabWheels

Kekinian, pihak Grab menyatakan sudah menentukan lokasi yang diperbolehkan untuk mengendarai skuter listrik.

"Kami telah menentukan lokasi-lokasi yang dapat dilalui oleh GrabWheels, dan saat ini mengikuti jalur sepeda yang ada di Jakarta, trotoar jalan dan area-area yang sudah ada di titik poin yang telah ditentukan," ujar PR Manger Grabbike Dewi Nuraini, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga: Viral Pegawai Dishub Cantik Setir Bus BST, Ternyata Pernah Jadi Sales Truk

Dewi menuturkan, pihaknya telah memasang fitur baru dalam aplikasinya untuk mengontrol penyewa grabwheels. Jika pengguna grabwheels melanggar aturan, kata Dewi, maka akan ada notifikasi peringatan yang masuk ke ponsel penyewa.

"Memberi notifikasi melalui aplikasi kepada pengguna apabila ada pelanggaran yang dilakukan dan memberikan petunjuk penggunaan, menaruh rambu-rambu larangan dan petunjuk di dekat area parkir dan juga JPO," jelasnya.

Selain membuat rambu, ia juga menyebut Grab akan menyiagakan petugas di sekitar fasilitas publik seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) untuk mengawasi penyewa. Nantinya petugas akan memberikan imbauan agar tidak menggunakan skuter listrik di lokasi yang dilarang.

Pengguna layanan skuter listrik Grabwheels dari Grab di Jakarta, Minggu (29/9/2019). [Antara/Laily Rahmawaty]
Ilustrasi pengguna layanan skuter listrik Grabwheels dari Grab di Jakarta, Minggu (29/9/2019). [Antara/Laily Rahmawaty]

"Seluruh tim GrabWheels yang ada di area parkir di area JPO akan mengedukasi pengguna terkait aturan ini dan juga aturan keselamatan lainnya," tutur Dewi.

Petugas itu akan bersiaga selama jam operasional pukul 22.00 WIB hingga 02.00 dini hari. Untuk penggunaan di JPO, Dewi menyebut skuter boleh melewatinya namun tidak boleh dikendarai.

Baca Juga: Viral Pegawai Cantik Dishub Sopiri BST, Warganet: Auto Penuh Bagian Depan

"Di JPO sendiri, pengguna diperbolehkan membawa skuter listrik, namun tidak boleh mengendarainya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI