Suara.com - DH, sopir mobil Toyota Camry, tersangka kasus tabrakan maut pengguna skuter listrik GrabWheels tidak ditahan polisi.
Meski sudah berstatus tersangka, DH hanya dikenakan wajib lapor ke kantor polisi dua kali dalam seminggu. Padahal, insiden kecelakaan itu sampai meregut nyawa dua pengguna skuter listrik.
Tak ayal, langkah kepolisian yang urung menahan DH menuai kritik dari sejumlah kalangan. Bahkan, ramai diberitakan di media sosial jika DH merupakan anak pejabat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumatra Barat.
Tudingan tersebut diketahui melalui unggahan di akun Twitter @nitaalutfi. Akun tersebut menganggap kasus ini cacat hukum karena DH anak dari pejabat.
Baca Juga: Makan Korban Jiwa, Skuter Listrik Dihentikan Sementara di Sejumlah Lokasi
"Apa karna keluarga pelaku adalah orang "penting" RI jadi kasus ini cacat hukum, pak Polisi yg terhormat @TMCPoldaMetro? Apa karna Ibu pelaku dewan pejabat? Sudah 2 orang memakan korban. Sangat mengerikan hukum di negara ini," cuit akun tersebut.
Terkait hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregsr enggan berkomentar lebih jauh. Dia beralasan jika pihaknya hanua menangani insiden kecelakaan.
"Saya tidak memperdalami masalah itu karena kalau penyidik lebih kepada hal-hal yang terkait masalah kronologis kejadian," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11/2019).
Kekinian, DH hanya wajib lapor dua kali dalam seminggu. Terkait tidak ada penahanan, penyidik menilai bahwa DH tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
"Ya itu pasti karena pertimbangan penyidik ya, kami menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tutup Fahri.
Baca Juga: Tuai Polemik, PDIP: Pemprov DKI Belum Siap Terima Skuter Listrik
Sebelumnya, kejadian mobil sedan tabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Insiden kecelakaan itu terjadi ketika kedua korban sedang menaiki skuter listrik bersama beberapa temannya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu dini hari.
Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.
Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penabrak pengguna Grabwheels dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.