Bikin Orang Tewas, Kenapa Penabrak Grabwhells Tak Ditahan Polisi?

Kamis, 14 November 2019 | 14:53 WIB
Bikin Orang Tewas, Kenapa Penabrak Grabwhells Tak Ditahan Polisi?
Pengguna layanan skuter listrik Grabwheels dari Grab di Jakarta, Minggu (29/9/2019). [Antara/Laily Rahmawaty]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.

Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penabrak pengguna Grabwheels dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara, sebuah mobil Nissan Grand Livina yang dikemudikan Putri Kalingga Hermawan alias PKH menghantam Apotek Senopati hingga menewaskan satpam bernama Asep Kamil yang tengah berjaga pada Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 03.30 WIB.

Belakangan, Putri bersama dua orang temannya - seorang pria dan wanita - disebut baru saja pulang dari sebuah bar di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Grab Diminta Hentikan Penyewaan Grabwheels

Terkait hal tersebut, Putri dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas kasus kecelakaan itu, Putri harus mendekam di penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI