Mereka juga mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin yang baru dilantik menarik pernyataannya yang menyebut bahwa tidak adanya unsur pelanggaran HAM berat dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Sebab pernyataan ST Burhanuddin itu mengacu pada rekomendasi DPR periode 1999 – 2004 yang sudah dianulir.
Spanduk Besar Usut Pelanggar HAM Diadili Dibentangkan di Kampus Atmajaya
Kamis, 14 November 2019 | 13:47 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Spanduk 'Tangkap dan Penjarakan Pelaku Perusakan Benteng Putri Hijau' Muncul di Medan
18 November 2024 | 15:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI