Spanduk Besar Usut Pelanggar HAM Diadili Dibentangkan di Kampus Atmajaya

Kamis, 14 November 2019 | 13:47 WIB
Spanduk Besar Usut Pelanggar HAM Diadili Dibentangkan di Kampus Atmajaya
Spanduk besar minta usut pelanggar HAM diadili dibentangkan di Gedung Atmajaya (twitter @DamarJuniarto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Spanduk besar dipasang di puncak gedung Universitas Atmajaya, Semanggi, Jakarta. Foto-foto spanduk itu tersebar luas di media sosial.

Salah satu fotonya diunggah oleh akun Twitter milik Executive Director SAFEnet Damar Juniarto pada Rabu (13/11/2019).

"Berapa presiden lagi sampai pelanggar HAM diadili? Sebuah pertanyaan untuk Nawacita dan pendukungnya. Dibentangkan di gedung Universitas Atmajaya, kampus Wawan anak bu Sumarsih korban Tragedi Semanggi I, 13 November 1998," tulis Damar Juniarto melalui Twitter.

Terpampang jelas tulisan warna putih "Berapa Presiden lagi sampai pelanggar HAM diadili !?!" di spanduk dengan latar belakang hitam.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Ada Pemda Bangun Gedung, Lupa Hak Disabilitas

Spanduk ini adalah wujud protes yang dilakukan oleh Front Aksi Mahasiswa Semanggi (FAMSI). Mereka mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas tragedi Semanggi.

Spanduk besar minta usut pelanggar HAM diadili dibentangkan di Gedung Atmajaya (twitter @DamarJuniarto)
Spanduk besar minta usut pelanggar HAM diadili dibentangkan di Gedung Atmajaya (twitter @DamarJuniarto)

Dilansir dari kontras.org, aksi FAMSI ini dilakukan untuk mengenang momen 21 tahun Peristiwa Semanggi I yang merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM berat pada masa Orde Baru.

Mereka bersama dengan keluarga korban Semanggi I serta Amnesty Internasional Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Border Rakyat (BORAK) mendorong Presiden Joko Widodo dan jajarannya untuk segera melakukan penuntasan kasus Semanggi I yang selama ini tidak jelas nasibnya.

Selama 2 dekade, peristiwa Semanggi I tidak ada kemajuan signifikan dalam penuntasan kasusnya. Terakhir, 9 berkas penyelidikan Komnas HAM termasuk di dalamnya berkas penyelidikan kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II dikembalikan oleh Jaksa Agung pada tanggal 27 November 2018.

Keputusan DPR Komisi III periode 2004-2009 menyatakan bahwa kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II merupakan sebuah pelanggaran HAM berat. Mereka berpendapat, peran DPR dalam penuntasan kasus ini sangat penting.

Baca Juga: Istri Kalap Belanja hingga Rp 600 Juta, Suami Syok dan Ingin Bunuh Diri

Lewat aksi ini, FAMSI mendesak agar DPR periode 2019-2024 harus terus menggunakan kewenangannya untuk mengontrol kinerja pemerintah dalam konteks penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI