Ombudsman Endus Anggaran Bermasalah Formula E Jakarta

Kamis, 14 November 2019 | 13:45 WIB
Ombudsman Endus Anggaran Bermasalah Formula E Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Co-Founder & Chief Championship Officer of Formula E, Alberto Longo, dalam acara peresmian Formula E Jakarta 2020 di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (20/9/2019). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) mencium anggaran bermasalah proyek Formula E yang akan digelar di Jakarta 2020 mendatang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menuturkan lebih penting Pemprov DKI jakarta melakukan upaya perbaikan langsung penanggulangan polusi udara di Jakarta dengan mengalokasikan anggaran APBD Jakarta untuk menjalankan perda dan ingub tersebut daripada mengadakan formula E.

Perda tersebut kata dia, masih berlaku dan belum dijalankan secara optimal setelah berusia 14 tahun. Selain itu paparnya, anggaran penyelengaraan formula E alangkah baiknya dipergunakan untuk rehabilitasi GOR dan Sekolah, diperlukan juga untuk menjalankan Perda no 2 tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Secara prinsip lanjut Teguh, Ombudsman Jakarta Raya berharap, postur anggaran APBD DKI 2020 nanti akan lebih berorientasi pada pelayanan publik dan salah satu cara memastikan hal itu terjadi adalah memastikan persesuaian antara KUA dan PPAS dengan RKPD.

Baca Juga: Protes Anggaran Formula E, Netizen Malah Sebut Ernest Prakasa Sebar Hoaks

“Ada banyak program pelayanan publik yang menjadi PR Pemprov DKI dan rata-rata sudah ada payung hukumnya dalam bentuk Perda, dan banyak peraturan tersebut tidak dijalankan karena ketidaktepatan distribusi APBD,” ungkap Teguh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11/2019).

Hanya saja Teguh percaya bahwa DPRD DKI Jakarta masa periode 2019-2024 akan secara serius menyisir seluruh Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), agar berkesesuaian dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pemprov DKI tahun 2020.

Teguh mengatakan, memastikan KUA dan PPAS sesuai dengan RKPD menjadi penting agar APBD Jakarta 2020 dapat memenuhi seluruh fungsi APBD yakni fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi.

Dalam hal ini, pihaknya memandang terkait dengan munculnya anggaran yang janggal, sehingga penting untuk disisir dan dipastikan sesuai dengan angka kepatutan nilai anggaran program. Hal ini pun menyinggung munculnya anggaran penyelengaraan Formula E, yang memangkas anggaran pelayanan publik.

"Berupa pemangkasan anggaran rehabilitasi 12 Gedung Olahraga dan 518 ruang kelas SD jelas tidak saja menunjukan adanya ketidaksesuain antara RKPD dengan KUA dan PPAS," ungkap Teguh.

Baca Juga: PSI Sebut Pemprov DKI Pangkas Anggaran Penting Demi Formula E

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan 20 juta poundsterling atau sekitar Rp 350 miliar, untuk menggelar satu kali balapan dalam ajang tersebut. Nilai tersebut sebagai commitment fee yang wajib dibayar kepada organisasi penyelenggara balapan Formula E Operations (FEO).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI