Sebar Hoaks hingga Anti-NKRI, Ini 11 Perilaku ASN yang Bisa Dilaporkan

Kamis, 14 November 2019 | 12:22 WIB
Sebar Hoaks hingga Anti-NKRI, Ini 11 Perilaku ASN yang Bisa Dilaporkan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri hari ini menggelar acara Halal Bihalal bersama para pegawai pada hari pertama masuk kerja, di lapangan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (21/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 11 Kementerian dan lembaga meluncurkan portal Aduan ASN. Lewat portal tersebut, masyarakat bisa melaporkan bila menemui ASN bermasalah.

Portal Aduan ASN bisa diakses melalui aduanasn.id. Melalui fasilitas aduan ASn tersebut, pemerintah berupaya u tuk menangkal penyebaran paham radikalisme buruk di kalangan ASN.

Cara melaporkannya cukup mudah. Cukup mendaftarkan diri pada portal, mengunggah tautan serta tangkapan layar atau konten yang akan dilaporkan disertai alasan.

Setidaknya ada 11 kategori perilaku ASN yang bisa dilaporkan pada portal tersebut, antara lain:

Baca Juga: Ada Teror Bom usai Penusukan Wiranto, Zulhas Sebut Polisi Kecolongan Lagi

1. Menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).

4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Baca Juga: Soal Hasil Survei LSI, WP KPK: Publik Tahu Kami Tengah Dilemahkan

7. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI