Soal Hasil Survei LSI, WP KPK: Publik Tahu Kami Tengah Dilemahkan

Kamis, 14 November 2019 | 11:39 WIB
Soal Hasil Survei LSI, WP KPK: Publik Tahu Kami Tengah Dilemahkan
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Lembaga Survei Indonesia (LSI) terhadap hasil surveinya yang menyebut masyarakat masih mempercayai lembaga antirasuah itu di tengah upaya pelemahan KPK melalui UU KPK nomor 19 tahun 2019 yang baru.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat Indonesia yang masih percaya pada KPK sebagai lembaga paling dipercaya di tengah pelemahan yang terjadi terus menerus kepada KPK. Baik itu melalui revisi UU KPK maupun tudingan-tudingan tanpa bukti jelas dengan tujuan ingin menjauhkan KPK dari masyarakat agar tidak lagi dipercaya masyarakat," kata Ketua WP KPk, Yudi Purnomo, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/11/2019).

Menurut Yudi, terkait adanya penurunan kepercayaan masyarakat sebesar 3 persen terhadap KPK menunjukan bahwa semakin memperkuat argumentasi bahwa upaya kelemahan KPK melalui revisi UU KPK yang berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2019 yang lalu sangat nyata dipercaya masyarakat.

"26 point pelemahan dalam UU No. 19 tahun 2019 benar-benar menjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang ingin Indonesia bebas dari korupsi dan tak ingin koruptor dengan bebasnya mengkorupsi uang rakyat," ujar Yudi.

Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Periksa Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan

Yudi mengatakan, dengan Survei LSI sebelumnya yang menunjukan kepercayaan masyarakat mencapai 89 persen.

"KPK dengan prestasinya menangkapi para koruptor mampu mencapai 89 persen tingkat kepercayaan publik sehingga sangat aneh jika UU KPK direvisi," ujarnya lagi.

Revisi UU KPK, kata dia, terutama terkait kewenangan KPK akan berlaku penuh pada tanggal 21 Desember 2019 nanti ketika Dewan Pengawas yang mempunyai kewenangan untuk memberikan izin atau tidak terhadap upaya penggeledahan, penyitaan dan penyadapan yang dilakukan Oleh KPK dalam mencari alat bukti dan barang bukti kasus korupsi dilantik bersamaan dengan pimpinan baru.

"Sehingga, masih ada waktu bagi bapak Presiden untuk mengeluarkan perppu," ujar Yudi.

Yudi mempercayai bahwa Presiden akan mengeluarkan perppu apalagi dalam pidato di beberapa kesempatan menyampaikan akan mengandalkan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: KPK Cecar Wagub Lampung soal Aliran Dana Mustafa di Pilkada 2018

"Ini sehingga investor bisa masuk ke Indonesia karena kepercayaan tinggi tidak akan ada penghambat investasi yaitu korupsi dan suap ketika investor berinvestasi di Indonesia," ucap Yudi.

Selain itu, KPK juga turut menaruh harapan dengan Menteri Koordinator, Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD yang telah mengundang kembali para tokoh bangsa dan akademisi yang selama konsisten dalam menyuarakan antikorupsi.

"Ketika bertemu presiden sebelumnya (Mahfud) menyampaikan bahwa Perppu merupakan cara untuk menyelamatkan nasib pemberantasan korupsi sebagai amanat reformasi," imbuh Yudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI