Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Golkar Akbar Himawan Buchori terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan tahun 2019.
Akbar diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak swasta untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN). Diketahui, kasus itu turut menjerat Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka.
"Kami periksa Akbar Himawan dalam kapasitas saksi untuk tersangka IAN (Isa Ansyari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (14/11/2019).
Selain memeriksa Akbar, KPK juga memanggil tiga saksi lain yakni, Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setda Kota Medan, Syarifuddin Dongoran, serta dua pihak swasta, I Ketut Yadi dan Muhammad Khairul. Mereka, juga diperiksa untuk tersangka Isa Ansyari.
Baca Juga: Kelar Diperiksa KPK, Istri Wali Kota Medan Cuma Nunduk Ketemu Wartawan
Untuk diketahui, Akbar sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Ia dilarang ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019.
Selain Eldin dan Isa Anyari, KPK juga menetapkan Kepala Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta.
Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.
Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Cekal Anggota DPRD Sumut Akbar Buchari