Suara.com - DH, sopir mobil Toyota Camry yang menabrak pengguna skuter listrik GrabWheels kekinian telah menyandang status tersangka. Hanya saja, polisi tidak melakukan penahanan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar beralasan, DH dinilai kooperatif saat diperiksa.
Dia menyebut jika DH tidak berusaha kabur dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Tidak (ditahan), dengan pertimbangan penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Fahri saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2019).
Baca Juga: Setelah Telan Nyawa, Polisi Larang GrabWheels Berkeliaran di Jalan Raya
Sebelumnya, kejadian mobil sedan tabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Keduanya sedang mengendarai skuter di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.
Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penabrak pengguna Grabwheels dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.