"Tersangka berusaha merebut senjata anggota. Sehingga kita melakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah kita lakukan pertolongan, kita bawa ke RS Kramat Jati kemudian menurut keterangan dokter kehabisan darah dan dinyatakan meninggal dunia," kata Argo.
Kekinian, kepolisian masih menelusuri kasus ini dengan mencari P. SA yang tewas itu disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.