Ibu Wisnu, Muhimah (47) menyatakan tak mau menerima jika ada tawaran damai dari pihak keluarga. Ia meminta agar kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai aturan yang berlaku.
"Oh enggak, enggak mau. Gimana pun juga harus diproses (hukum)," ujar Muhimah di rumahnya, Jalan Asrama Polri, Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).
Sebelumnya, kejadian mobil sedan tabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Keduanya sedang mengendarai skuter di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.
Baca Juga: Setelah Telan Nyawa, Polisi Larang GrabWheels Berkeliaran di Jalan Raya
Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Fahri mengatakan petugas kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap DH. Pelaku disangkakan Pasal 310 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.