Setelah Telan Nyawa, Polisi Larang GrabWheels Berkeliaran di Jalan Raya

Rabu, 13 November 2019 | 22:39 WIB
Setelah Telan Nyawa, Polisi Larang GrabWheels Berkeliaran di Jalan Raya
Grab Wheels adalah layanan sewa skuter listrik alias e-scooters untuk perjalanan jarak dekat. Layanan ini diluncurkan pertama kali di The Breeze, BSD, Tangerang pada 9 Mei 2019 yang lalu.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan kepada seluruh Satuan Lalu Lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mencegah skuter listrik GrabWheels supaya tidak beroperasi di jalan raya.

"Kami imbau kepada masyarakat kalau menggunakan skuter listrik sebaiknya di lingkungan perumahan, tidak gunakan di jalan raya," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregas di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019).

Dia mengatakan imbauan itu dikeluarkan menyusul banyaknya pengguna skuter listrik yang tidak mengerti aturan yang berlaku sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.

Imbauan itu juga dilayangkan setelah insiden kecelakaan di kawasan Senayan pada Minggu dini hari yang menewaskan dua pengguna GrabWheels bernama Wisnu dan Ammar.

Baca Juga: Bantah Polisi, Korban GrabWheels Maut Ngaku Penabraknya Langsung Kabur

“Skuter listrik itu masih dibahas oleh Korlantas Polri dengan Kementerian Perhubungan, nanti dikategorikan apa nih, kalau kendaraan bermotor kan memang harus diregistrasikan berdasarkan undang-undang,” katanya.

Seandainya skuter listrik masuk kategori kendaraan bermotor maka kendaraan tersebut harus ada registrasi seperti kendaraan yang ada saat ini, sehingga dapat ditindak apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna skuter listrik.

Menurut Fahri, nantinya akan ada pembatasan terkait operasional skuter listrik akan dimulai dari rambu, regulasi apakah skuter tersebut bisa melintas di jalan raya dan batasan usia dari penggunanya, serta kelengkapan skuter itu sendiri.

“Kami akan koordinasi apakah bisa, dibatasi operasionalnya, selain itu ada aturan terkait masalah sistem keamanannya seperti menggunakan helm, wajib berlampu, lampu yang besar depan belakang. Jadi, kita lihat dengan instansi terkait,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Fahri, selama aturan belum ada, akan dilakukan pembatasan dan larangan di lokasi tertentu.

Baca Juga: Tewaskan 2 Orang, Sopir Sedan Penabrak Penyewa GrabWheels Ternyata Mabuk

"Makanya kami godok terus ini ya, otopet listrik ini mudah-mudahan segera ada solusinya, minimal ada daerah mana yang boleh dilewati," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI