Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran dana tersangka suap Mustafa saat mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung.
Penelusuran itu dilakukan KPK dengan memeriksa Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Chaterkait dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan tersangka MUS (Mustafa) sebagai bakal calon Gubernur Lampung tahun 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019) malam.
Diketahui, KPK telah menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun Anggaran 2018.
Baca Juga: Suap Restitusi Pajak, KPK Tahan Bos Diler Mobil Mewah Darwin Maspolim
Dari penyidikan sementara, aliran dana yang dipakai Mustafa saat bertarung di Pilkada Lampung berasal dari rekanannya.
"Diduga sumber uang adalah dari pihak rekanan di Lampung Tengah," tutup Febri.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa eks Wakil Bupati Lampung Tengah, Sri Widodo. Pemeriksaan itu untuk menggali biaya pencalonan Mustafa untuk di Pilkada 2018. Mustafa maju menjadi calon Gubernur Lampung melalui Partai Hanura.
Untuk diketahui, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek - proyek di lingkungan Dinas Bina Marga sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Dari berbagai proyek itu, total uang suap yang diterima Mustafa diduga mencapai Rp 95 miliar.
"Rincian sebesar Rp 58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan dan sebesar Rp 36,4 miliar berasal dari 56 calon rekanan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Baca Juga: Suap Gula, Dwi Satrio Akui Dicecar KPK soal Tanggung Jawab Bos PTPN X
Mustafa sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.