Suap Restitusi Pajak, KPK Tahan Bos Diler Mobil Mewah Darwin Maspolim

Rabu, 13 November 2019 | 21:04 WIB
Suap Restitusi Pajak, KPK Tahan Bos Diler Mobil Mewah Darwin Maspolim
Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim resmi ditahan KPK. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim, Rabu (13/11/2019) malam.

Bos diler mobil-mobil mewah itu ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atas restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016.

Darwin pun langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat baru ke luar gedung Merah Putih KPK. Dalam kondisi tangan terborgol, Darwin dikawal ketat sejumlah petugas kepolisian untuk diboyong ke mobil tahanan.

Terkait penahanan itu, Darwin memilih tutup mulut kepada wartawan.

Baca Juga: Suap Gula, Dwi Satrio Akui Dicecar KPK soal Tanggung Jawab Bos PTPN X

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, selama menjalani penahanan, Darwin bakal meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) cabang K-4 yang terletak di Gedung Merah Putih, KPK. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 November sampai dengan 2 Desember 2019 di Rutan K4 KPK," kata Febri di Gedung KPK.

Dalam kasus ini, Darwin diduga menyuap empat petugas pajak, termasuk Kepala‎ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga sebesar Rp 1,8 miliar untuk menyetujui restitusi pajak yang diajukan PT WAE.

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap DM sebagai tersangka. Diperdalam terkait dugaan penyerahan uang pada petugas pajak," tutup Febri.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Darwin Maspolim, Yul Dirga, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno (HS), mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF), dan mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU).

Baca Juga: LSI Denny JA: Firli Belum Dilantik, Kepercayaan Publik Kepada KPK Turun

Tersangka Darwin diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim, agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI