Dituding Gelapkan Dana, Eks Staf Ahok Polisikan Dua Akun Medsos

Rabu, 13 November 2019 | 20:42 WIB
Dituding Gelapkan Dana, Eks Staf Ahok Polisikan Dua Akun Medsos
Ima Mahdiah, eks staf Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, mendatangi Markas Polda Metro Jaya (Mapolda) hari ini, Rabu (13/11/2019). Ia melaporkan pemilik dua akun media sosial Twitter ke polisi. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia meminta pemilik akun itu dikenakan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU RI 19 tahun 2016 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI