Ia meminta pemilik akun itu dikenakan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU RI 19 tahun 2016 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.
Dituding Gelapkan Dana, Eks Staf Ahok Polisikan Dua Akun Medsos
Rabu, 13 November 2019 | 20:42 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Gaya Dedi Mulyadi Hadiri Undangan Dicap Mirip Imej Jokowi dan Ahok Saat Berstatus Pejabat
14 April 2025 | 16:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI