Tewaskan 2 Orang, Sopir Sedan Penabrak Penyewa GrabWheels Ternyata Mabuk

Rabu, 13 November 2019 | 20:20 WIB
Tewaskan 2 Orang, Sopir Sedan Penabrak Penyewa GrabWheels Ternyata Mabuk
Grab Wheels adalah layanan sewa skuter listrik alias e-scooters untuk perjalanan jarak dekat. Layanan ini diluncurkan pertama kali di The Breeze, BSD, Tangerang pada 9 Mei 2019 yang lalu.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DH, sopir mobil sedan yang menabrak pengguna skuter listrik GrabWheels ternyata mabuk saat berkendara. Dalam kasus kecelakaan ini mengakibatkan dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas.

Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan pihaknya telah melakukan tes alat tiup pada DH. Menurutnya, DH meminum alkohol di suatu lokasi sebelum terjadi insiden kecelakaan yang menelan dua korban jiwa.

"Tapi kalau dari hasil pemeriksaan alat tiupnya untuk mengetahui alkohol, memang dia meminum alkhohol, dipengaruhi alkhohol," ujar Fahri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019).

Meski demikian, Fahri menyebut belum mengetahui dampak dari alkohol itu pada konsentrasi DH dalam mengendarai mobil. Menurutnya ada beberapa faktor lain yang menjadi penyebab tragedi ini, seperti kecepatan berkendara DH.

Baca Juga: Tewas di Senayan, Polisi: Pengguna GrabWheels Bukan Korban Tabrak Lari

"Tapi kalau konsentrasi kami masih dalami, kami pastikan," jelasnya.

Selain itu kepolisian, kata Fahri juga melakukan tes kandungan narkoba. Hasilnya DH disebut tidak terbukti menggunakan narkoba.

"Kalau dari hasil pemeriksaan urine, tidak dinyatakan positif narkoba," pungkasnya.

Sebelumnya, kejadian mobil sedan tabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Keduanya sedang mengendarai skuter di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.

Baca Juga: Pengendara Grabwheels Tewas Ditabrak Mobil, Grab Buka Suara

Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penambrak pengguna Grabwheels dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI