Kasus Suap, Saksi Ungkap Beri Rp 21 Juta ke Sepupu Eks Ketua PPP Rommy

Rabu, 13 November 2019 | 19:40 WIB
Kasus Suap, Saksi Ungkap Beri Rp 21 Juta ke Sepupu Eks Ketua PPP Rommy
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/9/2019). [Suara.com/Wely Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia mengatakan, bantuan kaos itu tak diberikan melalui dirinya. Wahab, kata dia, langsung memberikan langsung kepada Muafaq.

"Itu Pak Muafaq ke Pak Wahab langsung, (bantuan kaos 1.150 buah)," kata Hasan.

Kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang. Selain Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.

Kedua pejabat Kemenag itu sudah divonis dan menjalani masa tahanan. Untuk Muafaq Wirahadi dihukum selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga: Bantah Menginap Gratis di Hotel, Rommy: Saya Bayar Sendiri

Sedangkan, Haris divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Haris dan Muafaq terbukti memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Lukman Hakim Saifuddin saat masih menjabat Menag.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI