Suara.com - Muhammad Hasan, tenaga fungsional Bimas Islam Kemenag Gresik, Jawa Timur, mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp 21 Juta kepada Abdul Wahab, sepupu eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Hal itu disampaikan Hasan dalam persidangan kasus suap jual beli Jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Rommy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Hasan menyebut uang diberikan kepada Wahab atas perintah Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi yang sudah menjadi terpidana.
Menurut Hasan, uang diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Februari - Maret 2019.
Baca Juga: Bantah Menginap Gratis di Hotel, Rommy: Saya Bayar Sendiri
"Itu ada yang Rp 900 ribu, ada Rp 1 juta, ada yang Rp 500 ribu, ada yang Rp 3 juta. Totalnya Rp 21 juta," kata Hasan.
Hasan awalnya dikenalkan oleh Muafaq kepada Wahab. Wahab kala itu maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP.
Meski begitu, Hasan mengklaim tak mengetahui maksud Muafaq menyuruhnya menyerahkan uang Rp 21 Juta kepada Wahab.
"Saya enggak tahu," jawab Hasan, saat ditanya soal bantuan uang kepada Wahab oleh majelis hakim.
Kemudian, majelis hakim kembali menanyakan kepada Hasan terkait bantuan lain kepada Wahab, yakni kaos mencapai 1.150 helai.
Baca Juga: Kasus Suap Kemenag, Saksi: Rommy Terima Fasilitas Hotel Mewah di Surabaya
Hasan mengakui, dirinya mengetahui bantuan kaos tersebut dari Wahab melalui pesan singkat WhatsApp.