Tewas di Senayan, Polisi: Pengguna GrabWheels Bukan Korban Tabrak Lari

Rabu, 13 November 2019 | 19:28 WIB
Tewas di Senayan, Polisi: Pengguna GrabWheels Bukan Korban Tabrak Lari
Grab Wheels adalah layanan sewa skuter listrik alias e-scooters untuk perjalanan jarak dekat. Layanan ini diluncurkan pertama kali di The Breeze, BSD, Tangerang pada 9 Mei 2019 yang lalu.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan, dua pengguna skuter listrik GrabWheels yang tewas di kawasan Senayan, Jakarta bukan korban tabrak lari.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menyampaikan, pengendara mobil sedan berinisial DH sempat turun setelah kendaraanya menabrak enam orang yang mengendarai skuter listrik.

"Bukan tabrak lari, sekali lagi saya garis bawahi bukan tabrak lari, karena si pengemudi sempat turun," ujar Fahri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Menurut Fahri, setelah turun, DH sempat melihat korban. Namun karena terkejut, ia masuk lagi ke dalam mobil.

Baca Juga: Keren, Suzuki Mulai Kembangkan Skuter Listrik

"Si pengemudi sempat turun cuma karena syok, dia kembali ke mobil," jelasnya.

Fahri mengatakan, rekan tersangka berinisial L juga ikut memeriksa korban. Bahkan, kata Fahri, rekan tersangka itu meminta bantuan hingga ikut mengantar korban ke rumah sakit.

"L itu sempat meminta bantuan dari satpam akhirnya memberhentikan kendaraan yang lewat dan membawa korban ke rumah sakit," jelasnya.

Menurutnya, jika terbukti ada indikasi tabrak lari, maka DH bisa dikenakan sanksi lebih berat. Namun, dari hasil pemeriksaan, DH tidak terindikasi melakukan tabrak lari.

"Ternyata tidak karena memang setelah kejadian, hasil pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.

Baca Juga: Ditabrak Mobil Saat Bermain Skuter Listrik, Dua Orang Diduga Tewas

Sebelumnya, kejadian mobil sedan tabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Keduanya sedang mengendarai skuter di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.

Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penambrak pengguna Grabwheels dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI