Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman membeberkan syarat yang harus dipenuhi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jika ingin mendapatkan jatah jabatan direksi atau komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Syaratnya, kata Fadjorel, Ahok harus mundur sebagai kader PDI Perjuangan.
"(Syaratnya) tidak ikut dalam partai politik, tidak boleh berkecimpung dalam partai politik. Kalau pun beliau (Ahok) mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Dia mengatakan, dalam aturan yang berlaku, pejabat BUMN dilarang masuk ke partai politik.
"Karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," katanya.
Baca Juga: Karakter Ahok Dinilai Cocok Jadi Bos BUMN
Fadjroel mengatakan, Ahok masih berpeluang menduduki jajaran direksi BUMN meski berstatus sebagai mantan narapidana kasus penodaan agama. Yang menjadi penghalang, kata Fadjroel jika Ahok secara hukum terbukti melakukan gratifikasi atau korupsi.
"Tidak persyaratan itu secara langsung di dalam ketika kita dipanggil masuk di dalam dekom (Dewan Komisaris), atau direksi. Tapi menurut saya sih, tentu mereka yang pernah terlibat dalam atau terbukti secara hukum melakukan tindakan gratifikasi, atau korupsi, itu tentu menjadi halangan bagi BUMN untuk berkembang," ucap dia.
Kendati demikian, Fadjroel mengaku belum mengetahui penempatan Ahok di BUMN. Ia meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
"Secara umum saya tidak tahu, apakah ada panggilan terhadap Ahok untuk keperluan BUMN, tidak tahu secara umum. Jadi lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak kementerian BUMN," tandasnya.
Diketahui, peluang Ahok menjadi bos salah satu BUMN setelah dipanggil menghadap Menteri BUMN Erick Thohir.
Baca Juga: Ahok Jadi Bos BUMN, Luhut: Dia Kerjanya Bagus
Namun, Ahok mengaku tak mengetahui BUMN apa yang nantinya akan dipegangnya.
"Saya mau dilibatkan di salah satu BUMN. Jabatannya apa saya enggak tahu," kata Ahok saat ditemui di Kementerian BUMN, Rabu (13/11/2019).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu hanya menyampaikan, jabatan di BUMN itu akan diberikan dalam waktu dekat.
"Enggak tahu pasti, kemungkinan November ini atau Desember," ucap Ahok.