Markus menyebut mengetahui hal itu dari stafnya bernama Mufli setelah diperiksa oleh penyidik KPK. Diduga, Rommy mendapatkan fasilitas mewah hotel dari eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin yang kini telah menjadi terpidana.
"Itu, Mufli menyampaikan ke saya (Markus) letika itubyang memesan kamar dan membayar kamar saudara Rommy dengan total Rp 12 juta. Saudara Mufli sampaikan rencananya akan mengganti uang tersebut adalah saudara Haris," kata Markus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).