Suara.com - Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy mengaku tak pernah meminta pejabat Kakanwil Kemenag Jawa Timur agar bisa menanggung biaya menginap di hotel Surabaya pada 14 hingga 15 Maret 2019 lalu.
Hal itu disampaikan Rommy sebagai terdakwa saat menjawab pertanyaan majelis hakim soal uang Rp 12 juta yang disebut diberikan untuk biaya penginapan Rommy.
Pertanyaan itu disampaikan hakim menindaklanjuti kesaksian eks Kasubag informasi dan Humas Kanwil Jatim Markus yang menyebut Rommy pernah mendapatkan fasilitas menginap di hotel.
Menjawab hal itu, Rommy mengaku membayar sendiri penginapan saat berada di Surabaya.
Baca Juga: Hari Ini, Eks Ketum PPP Rommy Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Kemenag
"Itu saya bayar sendiri (kamar hotel)," kata Rommy menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).
Rommy menyebut biaya penginapan hotel itu dibayarkan lewat stafnya di DPR RI. Namun, Rommy mengaku lupa nama staf yang disuruh untuk membayar biaya penginapannya di hotel.
"Saya belum tahu (nama staf saya), siapa yang bayar yang mulia," ujar Rommy.
Mendengar jawaban itu, majelis hakim meminta Rommy untuk bisa menghadirkan stafnya itu di sidang selanjutnya.
"Iya, makasih yang mulia," jawab Rommy.
Baca Juga: Status Terpidana, KPK Eksekusi 2 Pejabat Kemenag Penyuap Rommy ke Lapas
Sebelumnya, saksi Markus menyebut bahwa Rommy mendapatkan fasilitas mewah menginap di hotel di Surabaya sebesar Rp 12 juta.