Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku belum menerima foto dari pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro soal foto surat pencekalan pentolan FPI itu di Arab Saudi.
“Belum (terima foto surat cekal Rizieq),” ujar Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Sugito sebelumnya mengaku telah mengirimkan foto surat pencekalan tersebut kepada Mahfud melalui aplikasi WhatsApp ke nomor pribadi Mahfud MD.
“Saya telah mengirimkan melalui wa ke pak mahfud. Iya (dikirim). Tapi kalau Pak Mahfudnya baca atau tidak baca kita tidak tahu,” kata Sugito.
Baca Juga: Soal Pencekalan Rizieq Shihab, PSI: Sudah Tak Menarik Dibahas
Diketahui, Mahfud MD sempat menantang agar Rizieq membeberkan bukti jika pemerintah telah melayangkan surat cekal di Arab Saudi.
Menurut Mahfud hingga saat ini, tidak ada bukti yang menunjukkan jika pemerintah melakukan pencekalan terhadap pentolan FPI itu.
Ia menilai pengakuan Rizieq terkait adanya permintaan pencekalan dari pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi tidaklah berdasar.
"Sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi bahwa pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Mahfud menjelaskan, dalam aturan hukum Indonesia, pencekalan bagi seseorang maksimal hanya berlaku selama enam bulan. Sedangkan jika merujuk berdasar pengakuan Rizieq yang mengaku dicekal hampir 1,5 tahun itu jelas tidak sesuai aturan hukum Indonesia.
Baca Juga: Rizieq Klaim Dicekal, Imigrasi: Pemerintah Tidak Boleh Tolak WNI Pulang
Untuk itu, Mahfud menantang Rizieq Shihab untuk membuktikan jika memang ada pihak dari pemerintah Indonesia yang mencekal dirinya untuk pulang. Mahfud berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut jika memang terbukti.
"Kalau ada bukti Indonesia yang mencekal bilang ke saya nanti saya selesaikan," tandasnya