Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial DH sebagai tersangka penabrak dua pengendara skuter listrik hingga tewas. Peristiwa nahas itu terjadi di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat pada Minggu (10/11/2019) lalu.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan petugas kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap DH. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 310 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami jerat (pelaku) dengan pasal 310 juncto pasal 311, dari pemeriksaan tersebut kita sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Fahri di Mapolda Metro Jaya, Rabu, (13/11/2019).
Fahri menjelaskan, DH saat itu mengendarai mobil camry bersama rekannya berinisial L sedang melintas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. DH hendak menyalip mobil box yang berada di depannya.
Baca Juga: Wisnu Tewas di Atas Skuter Listrik, Ayah: Anak Saya Ditabrak dari Belakang
DH yang menyalip lewat lajur kiri justru menabrak enam orang yang sedang mengendarai skuter listrik. Tersangka juga disebut mengendarai mobil dengan kecepatan 40-50 kilometer.
"Betul dia bahwa pada saat ingin menyalip mini bus dengan kecepatan perkiraan 40 sampai 50 kilometer perjam akhirnya menabrak pengendara dari sekuter tersebut," tutur Fahri.
Selain memeriksa DH, kepolisian juga memeriksa satpam di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, L yang duduk di sebelah DH di dalam mobil juga ikut menjalani pemeriksaan.
"Kalau satpam tidak melihat secara langsung karena dia posisinya berada di dalam parkiran GBK, sementara kita juga sudah periksa saksi lain yaitu penumpang disebelahnya dari si pengemudi tersebut," pungkasnya.
Pelaku menabrak tiga orang yang sedang bermain skuter listrik atau grabwheels. Sedangkan dua korban diantaranya meninggal dunia.
Baca Juga: Waspadai, Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya Telan Korban Jiwa