Suap Gula, Dwi Satrio Akui Dicecar KPK soal Tanggung Jawab Bos PTPN X

Rabu, 13 November 2019 | 16:28 WIB
Suap Gula, Dwi Satrio Akui Dicecar KPK soal Tanggung Jawab Bos PTPN X
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara X, Dwi Satrio Annurogo seusai diperiksa KPK terkait kasus suap distribusi gula. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara X, Dwi Satrio Annurogo telah merampungkan pemeriksaan di KPK terkait statusnya sebagai saksi dalam kasus suap distribusi gula pada Rabu (13/11/2019).

Selama menjalani pemeriksaan itu, Dwi mengaku dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik KPK seputar tugasnya sebagai bos perusahaan.

"Tadi ada 17 pertanyaan kepada saya ya, seputar tanggung jawab saya di PT PN X seputar perusahaan dan juga mekanisme penjualan yang ada," kata Dwi di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Meski begitu, Dwi tak membeberkan apa saja kegiatan di PT PN X, maupun berapa jumlah kuota dalam mendistribusikan gula sesuai aturan yang berlaku. Dwi hanya meminta awak media untuk menanyakan hal itu langsung ke penyidik KPK. 

Baca Juga: LSI Denny JA: Firli Belum Dilantik, Kepercayaan Publik Kepada KPK Turun

"Penyidik aja nanti. Saya sampaikan aktivitas kegiatan," ujarnya.

Dwi Satrio enggan menyebut apakah penyidik menanyakan pihak-pihak lain seperti petinggi PT PN dalam kasus dugaan distribusi gula.

"Itu dalam penyidik saya kira itu. Terkait dengan detail pertanyaan ada di penyidik mohon maaf sementara itu," katanya. 

Dwi Satrio, hari ini diperiksa KPK sebagai saksi untuk I Kadek Kertha Laksana,  Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap distribusi gula. 

Selain I Kadek, KPK telah menetapkan Pieko Nyoto Setiadi, pemilik PT Fajar Mulia Transindo selaku pemberi suap. Kemudian, penerima suap, Dolly Pulungan, Direktur Utama PTPN III (Persero).

Baca Juga: Kasus Suap Mustafa, KPK Periksa Wagub Lampung Chusnunia Chalim

Diketahui, PTPN III merupakan induk BUMN perkebunan yang membawahi 13 PTPN, termasuk PTPN X dan PTPN IX yang dipimpin Gede Meivera dan Dwi Satriyo.

Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345 ribu dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.

Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI). Pada sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.

Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada 2 September 2019.

Selanjutnya Corry mengantarkan uang sebesar SGD 345 ribu ke Kadek Kertha Laksana di kantor KPBN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI