Suara.com - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara X, Dwi Satrio Annurogo telah merampungkan pemeriksaan di KPK terkait statusnya sebagai saksi dalam kasus suap distribusi gula pada Rabu (13/11/2019).
Selama menjalani pemeriksaan itu, Dwi mengaku dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik KPK seputar tugasnya sebagai bos perusahaan.
"Tadi ada 17 pertanyaan kepada saya ya, seputar tanggung jawab saya di PT PN X seputar perusahaan dan juga mekanisme penjualan yang ada," kata Dwi di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Meski begitu, Dwi tak membeberkan apa saja kegiatan di PT PN X, maupun berapa jumlah kuota dalam mendistribusikan gula sesuai aturan yang berlaku. Dwi hanya meminta awak media untuk menanyakan hal itu langsung ke penyidik KPK.
Baca Juga: LSI Denny JA: Firli Belum Dilantik, Kepercayaan Publik Kepada KPK Turun
"Penyidik aja nanti. Saya sampaikan aktivitas kegiatan," ujarnya.
Dwi Satrio enggan menyebut apakah penyidik menanyakan pihak-pihak lain seperti petinggi PT PN dalam kasus dugaan distribusi gula.
"Itu dalam penyidik saya kira itu. Terkait dengan detail pertanyaan ada di penyidik mohon maaf sementara itu," katanya.
Dwi Satrio, hari ini diperiksa KPK sebagai saksi untuk I Kadek Kertha Laksana, Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap distribusi gula.
Selain I Kadek, KPK telah menetapkan Pieko Nyoto Setiadi, pemilik PT Fajar Mulia Transindo selaku pemberi suap. Kemudian, penerima suap, Dolly Pulungan, Direktur Utama PTPN III (Persero).
Baca Juga: Kasus Suap Mustafa, KPK Periksa Wagub Lampung Chusnunia Chalim
Diketahui, PTPN III merupakan induk BUMN perkebunan yang membawahi 13 PTPN, termasuk PTPN X dan PTPN IX yang dipimpin Gede Meivera dan Dwi Satriyo.