Bupati Kepulauan Seribu Canangkan Gerakan Wajib BPJS Ketenagakerjaan
Dengan terdaftar menjadi peserta BPJSTK, para pekerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman.
Jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kepulauan Seribu telah mencapai 75 persen, di mana dari jumlah angkatan kerja sebanyak 15 ribu, sekitar sembilan ribu pekerja telah terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan pencanangkan ini, diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama seluruh pekerja di Kepulauan Seribu ini terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tak lupa kami juga mengucapkan selamat ulang tahun ke-18 kepada Kepulauan Seribu, semoga semakin berjaya,"ungkap Cotta.
Di depan ratusan warga Kepulauan Seribu yang merayakan HUT ke-18 di Pulau Pramuka, Cotta juga menjelaskan bahwa ada dua BPJS di Indonesia, yaitu BPJS Kesehatan yang hanya mengelola satu program, Jaminan Kesehatan Nasional. Fasilitas ini wajib dimiliki oleh seluruh penduduk.
Kemudian ada BPJSTK, yang mengelola empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), dimana perlindungan tersebut wajib dimiliki oleh seluruh pekerja.
Baca Juga: Cegah Fraud, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko
Di kesempatan yang sama, Pepen S. Almas mengatakan, pihaknya akan menempatkan seorang petugas di unit pelayanan Kantor Pemkab Kepulauan Seribu yang dilakukan secara bergantian. Pepen juga mengatakan akan merekrut putra/putri asli Kepulauan Seribu sebagai kepanjangan tangan dari BPJSTK.