Bupati Kepulauan Seribu Canangkan Gerakan Wajib BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 November 2019 | 16:27 WIB
Bupati Kepulauan Seribu Canangkan Gerakan Wajib BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta Cotta Sembiring (kiri) Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad (kanan). (Dok : BPJSTK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad mencanangkan Gerakan Wajib BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), di halaman Kabupaten Kepulauan Seribu, Minggu (10/11/2019).

Inti dalam deklarasi tersebut adalah mewajibkan seluruh pekerja formal dan informal di Kepulauan Seribu terdaftar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk bagi karyawan non aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kepulauan Seribu.

Pihaknya juga menegaskan akan menyisir seluruh pulau di Kepulauan Seribu untuk memastikan semua pekerja terdaftar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Bismillahirohmanirrohim, dengan ini saya canangan gerakan Wajib Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Saya akan berada pada garda terdepan demi melindungi dan menyejahterakan masyarakat Kepulauan Seribu," tegasnya.

Baca Juga: Kampanye Keselamatan Bermotor, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Helm

Acara yang digelar besamaan dengan perayaan HUT Kabupaten Kepulauan Seribu ke-18 tersebut juga dihadiri oleh Deputi Direktur BPJSTK DKI Jakarta, Cotta Sembiring dan Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJSTK Jakarta Kelapa Gading, Pepen S. Almas.

Husein juga mengapresiasi langkah BPJSTK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekitar, dengan membuka unit layanan yang terintegrasi dengan PTSP di Kantor Pemkab Kepulauan Seribu.

"Kami berharap, seluruh pekerja di Kepulauan Seribu dapat terlindungi oleh program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, karena dapat kita bayangkan jika seorang pedagang yang sedang menjajakan makanan untuk wisatawan tiba-tiba mengalami kecelakaan kerja, siapa yang akan melindungi mereka?" ujarnya.

Dengan terdaftar menjadi peserta BPJSTK, para pekerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman, karena jika mereka mengalami kecelakaan kerja, mereka akan mendapatkan manfaat berupa pengobatan hingga sembuh tanpa batasan biasa.

Jika mereka meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan berupa uang tunai dan bantuan beasiswa bagi satu orang anak dengan total manfaat yang diterima sebesar Rp 36 juta.

Baca Juga: Kena PHK, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Pelatihan Kerja

Sementara itu, Cotta Sembiring mengatakan, pencanangan daerah sadar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah banyak dilakukan, namun untuk deklarasi Gerakan Wajib BPJS Ketenagakerjaan merupakan yang pertama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI