Kasus Suap Kemenag, Saksi: Rommy Terima Fasilitas Hotel Mewah di Surabaya

Rabu, 13 November 2019 | 14:48 WIB
Kasus Suap Kemenag, Saksi: Rommy Terima Fasilitas Hotel Mewah di Surabaya
Sidang kasus suap di lingkungan Kemenag dengan terakwa eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang dengan terdakwa eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy dalam perkara kasus jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama, Rabu (13/11/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menghadirkan saksi eks Kasubag informasi dan Humas Kanwil Kemenag Jawa Timur, Markus. Dalam kesaksiannya, ia menyebut bahwa Rommy mendapatkan fasilitas mewah menginap di hotel di Surabaya pada 14 - 15 Maret 2019 dengan nilai mencapai Rp 12 juta.

Markus mengaku mengetahui hal itu dari stafnya bernama Mufli setelah diperiksa oleh penyidik KPK. Di mana, Rommy mendapatkan fasilitas hotel mewah dari eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Harris Hasanudin yang kini telah menjadi terpidana.

"Itu, Mufli menyampaikan ke saya (Markus) ketika itu yang memesan kamar dan membayar kamar saudara Rommy dengan total Rp 12 juta. Saudara Mufli sampaikan rencananya akan mengganti uang tersebut adalah saudara," kata Markus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

Baca Juga: Didakwa Terima Suap Bareng Rommy, Menteri Lukman: Cukup Ya, Cukup!

Kemudian, Majelis Hakim Fahzal membacakan BAP, bahwa Haris langsung berkomunikasi dengan Muflih. Yang mana uang pembayaran hotel untuk Rommy akan digantikan oleh eks Kepala Kantor Kemenag Gresik, Jawa Timur, Muaffaq Wirahadhi.

Kemudian, Majelis Hakim Fahzal menanyakan kembali kepada Markus. Kenapa tidak mengetahui, Mufli mendapat perintah dari Harris, di mana, Markus merupakan atasan Mufli.

"Seharusnya lewat kami. Karena strukturnya kan dari Kabag TU ke kami baru ke staf yang mulia," jawab Markus.

Kemudian, Hakim Fahzal kembali mencecar Markus atas ketidaktahuan sebagai atasan. Hakim Fahzal menyebut Mufli tidak dalam pengawasan atasannya.

"Itu, kami tidak paham yang mulia. Karena mungkin keinginannya secret (rahasia), kami juga tidak paham yang mulia," jawab Markus lagi.

Baca Juga: Bingung Dakwaan JPU KPK, Rommy: Saya Bantu Mentri Lukman atau Haris?

Dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag telah menyeret tiga orang. Selain Rommy, dua orang lain adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI