Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penanganan pasca-ledakan bom bunuh diri di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11/2019).
Menurut Fadjroel, penanganan baik pencegahan dan penanggulangan pasca-ledakan bom bunuh diri yakni dengan mengaktifkan seluruh pihak baik pemerintah dan masyarakat.
"Presiden (Jokowi) memerintahkan penanganan, baik pencegahan dan penanggulangan, kejahatan terorisme dengan mengaktifkan kerjasama aktif seluruh pihak baik pemerintah dan masyarakat. Kerjasama aktif tersebut akan mengalahkan terorisme demi Indonesia maju," ujar Fadjroel kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).
Ia menuturkan, aksi teror dalam bentuk bom bunuh diri merupakan bentuk kejahatan dari kelompok yang tidak manusiawi.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri Medan, Menkopolhukam Sebut Pencegahan Terorisme Sudah Baik
"Enam polisi mengalami luka-luka cukup parah akibat ledakan tersebut," ucap dia.
Tak hanya itu, Fadjroel menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi sedikitpun terhadap aksi terorisme.
Karena itu pelaku ataupun kelompok terorisme harus dikejar dan ditangkap serta diadili oleh sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
"Para pelaku atau kelompok terorisme akan terus dikejar, ditangkap dan diadili oleh sistem hukum yang berlaku. Negara memiliki aparatur keamanan berkualitas secara pengorganisasian dan keterampilan yang selalu siap bekerja mengatasi aksi-aksi terorisme," kata Fadjroel.
Pemerintah, kata Fadjroel tidak membiarkan aksi teror yang mengganggu keamanan dan ketenangan masyarakat Indonesa. Ia menegaskan siapapun masyarakat Indonesia akan mendapatkam perlindungan keamanan dari negara.
Baca Juga: Saksi: Pelaku Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan Sempat Ikut Antre SKCK
"Pemerintah tidak membiarkan aksi teror mampu mengganggu keamanan, ketenangan dan produktivitas sosial ekonomi masyarakat. Siapapun individu yang menjadi rakyat Indonesia akan mendapatkan perlindungan keamanan sebaik mungkin dari negara," tandasnya..