Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memaparkan sejumlah masukan terkait tranformasi penegakan hukum pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Salah satu yang disampaikan terkait penegakan hukum yang berfokus dalam hal pencegahan.
Burhanuddin berpendapat, duduk sebuah perkara bukan hanya berbicara soal pidana yang dijatuhkan pada seorang pelaku. Namun, ia menitik beratkan pada perbaikan sistem agar tindak pidana yang terjadi tidak terulang.
"Ke depan penanganan suatu perkara tidak hanya sekedar mempidanakan pelaku dan kembalikan kerugian negara, tapi juga solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan lagi," ujar dia.
"Artinya bahwa kebijakan penegakan hukum, khususnya korupsi, oleh Kejagung yang dulunya menitikberatkan pada penindakan akan bergeser pada pencegahan," Burhanuddin menambahkan.
Nantinya terkait sistem penilaian kenerja di Kejaksaan kata Burhanuddin, bukan pada banyaknya perkara yang ditangani. Burhanuddin menyebut, titik fokusnya lebih pada pencegahan.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pelaku Korup Banyak Terjadi di Lembaga Penegak Hukum
"Penilaian kinerja kejaksaan tidak lagi dititikberatkan pada banyaknya penanganan perkara," kata dia.
"Saya akan titik beratkan gimana daerah saudara bebas dari korupsi, tidak ada lagi target operasi, tidak ada lagi karang mengarang siapa yang harus untuk memenuhi dan diminta pada saudara buatkan peta wilayah bebas korupsi tetapi dengan konsekwensi apabila dalam rentang waktu ada daerah wilayah korupsi masih ada tipikor maka saya ambil tindak," lanjutnya.
Untuk itu, Burhanuddin meminta agar ada pengawasan terhadap sejumlah Peraturan Daerah yang nantinya dapat menghambat investasi. Jika hal tersebut terjadi, investor akan hengkang.
"Laksanakan monitoring terhadap peraturan daerah yang menghambat syarat perizinan investasi dan memperumit birkorasi sehingga berpotensi pada hengkangnya para investor. Saya minta saudara Kejari, Kejati, kita ada tugas kewenangan untuk melegal audit, lakukan pemeriksaan, audit terhadap perda petda yang hambat investasi, dan khususnya saudara jangan coba bermain disitu," tutupnya.
Baca Juga: Wiranto Sebut Akan Ada Diklat Antara Penegak Hukum, Termasuk KPK