Konversi ini juga bisa dilakukan selama ada rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian, dengan syarat memiliki surat kesiapan menyediakan lahan pengganti terhadap lahan yang dikonversi tersebut.
Kementan Aktif Lakukan Upaya Pencegahan Alih Fungsi Lahan
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Rabu, 13 November 2019 | 12:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kementan Percepat Program Cetak Sawah, 100.000 Ha Siap Diolah di Kalteng
09 Januari 2025 | 08:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI