Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan pihaknya akan fokus dalam penanganan medis korban ledakan bom di Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
"LPSK akan menyisir korban yang terdampak dari ledakan tersebut," kata Maneger kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Dia mengatakan mandat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, LPSK diwajibkan memberikan bantuan medis sesaat setelah kejadian.
LPSK, kata dia, segera berkoordinasi dengan Polda Sumut, Polresta Medan dan Densus 88 untuk memastikan apakah kejadian ledakan itu termasuk kategori serangan terorisme.
Baca Juga: Detik-detik Bom Bunuh Diri Pria Berjaket Ojek Online di Polrestabes Medan
"Dalam waktu singkat, LPSK akan menurunkan tim ke lokasi untuk mendapatkan informasi faktual mengenai kejadian dan korban jiwa yang terdampak akibat kejadian peledakan tersebut," katanya seperti dilansir Antara.
Maneger menyatakan prihatin dan mengutuk aksi-aksi kekerasan, terutama yang menggunakan bahan peledak dengan tujuan melukai diri dan orang lain.
"Melihat dari lokasi kejadian, sasaran pelaku ledakan adalah aparat dan tidak menutup kemungkinan warga sipil lainnya yang kebetulan tengah berada di dekat lokasi kejadian," katanya.
Diketahui ledakan yang diduga kuat berasal dari pelaku bom bunuh diri meledak di area Mapolresta Medan pada Rabu pagi sekitar pukul 8.45 WIB.
Akibat ledakan itu dilaporkan ada enam orang mengalami luka, lima di antaranya anggota polisi dan satu orang warga sipil. Sementara satu orang tewas diduga kuat adalah pelaku bom bunuh diri.
Baca Juga: Pelaku Bom Sepeda Motor Medan Pakai Jaket Ojol, Gojek Beri Pernyataan